Struktur dan Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor  9 Tahun 2021, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten  Musi Banyuasin, Struktur  Organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin  sebagai berikut :

 

Susunan Organisasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah terdiri dari:

1.    Kepala Badan

2.    Sekretaris

     Sekretariat, membawahi :

a.    Subbagian Umum dan Kepegawaian;

b.    Kelompok Jabatan Fungsional.

3.    Bidang Pelayanan, Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan, membawahi :

a.    Subbidang Pendaftaran dan Pendataan;

b.    Subbidang Penilaian dan Penetapan;

c.    Kelompok Jabatan Fungsional.

4.    Bidang Penagihan dan Pembukuan, membawahi :

a.    Subbidang Penagihan, Keberatan dan Banding;

b.    Subbidang Pemeriksaan dan Verifikasi;

c.    Kelompok Jabatan Fungsional.

5.    Bidang Pengkajian dan Penerimaan Daerah,  membawahi :

a.    Subbidang Dana Bagi Hasil dan Pendapatan lain-lain;

b.    Subbidang Pengawasan Pajak Daerah, Retribusi dan Benda Berharga;

c.    Kelompok Jabatan Fungsional.

6.    Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), membawahi :

a.    Subbidang Pelayanan dan Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB;

b.    Subbidang Penagihan, Keberatan dan Penatausahaan Piutang PBB dan BPHT;

c.    Kelompok Jabatan Fungsional.

7.    Unit Pelaksana Teknis Badan; dan

8.    Kelompok Jabatan Fungsional.